Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
Sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima prorgam bantuan subsidi upah
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau gaji, dalam rangka memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh
Menurut Menaker, para pekerja/buruh yang dikunjunginya hari ini sangat merasakan manfaat bantuan subsidi upah
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sudah dua batch pekerja yang telah menerima program bantuan tersebut, yang senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.
Menurut dia, data yang diserahkan telah melalui validasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dalam tiga minggu terakhir, sesuai dengan data yang dimiliki oleh para peserta.
Bantuan Subsidi Upah disalurkan ke 2,8 juta orang yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, maupun bank negara seperti BNI dan Mandiri
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.
Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat